Takut Diserang Kelompok Nus Kei, Satu Anak Buah John Kei Diantar Keluarga untuk Serahkan Diri
Seorang anak buah John Kei yang terlibat dalam penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei menyerahkan diri ke Polres Metro Depok.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
"Yang kedua sasarannya adalah di Kosambi yang terjadi pembunuhan mengakibatkan orang meninggal dunia dan penganiayaan berat," ungkapnya.
Baca: Rekonstruksi Kasus Pembacokan yang Dilakukan Kelompok John Kei di Cengkareng Sedot Perhatian Warga
Baca: Jubir PKPI: Kami Belum Berani Ambil Tindakan Apapun kepada John Kei seperti Sanksi
Seperti diketahui, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.
Seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Saat anak buah John Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca: Soal John Kei, Jubir PKPI: Tindakannya dalam Kapasitas Pribadi Tak Ada Kaitan dengan Partai
Baca: Sudah Terima Pesan dari John Kei sebelum Penyerangan, Ini Posisi Nus Kei Saat Anak Buah Ditebas
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Rindi Nuris)