Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun, sang Istri 9 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal di Ruang Sidang utama PN Jakarta Barat, hari ini.
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Suasana sidang perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Fitri Diana, menurut Kamsi dalam nota pembelaannya, hanya bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.
"Saya menyampaikan secara lisan, hukumannya agar diringankan, dan minta keringanan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Kamsi.
Kendati demikian, setelah pembacaan pledoi untuk tiga terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan ketiganya.
"Atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum atau terdakwa, kami penuntut umum tetap seperti tuntutan yang kami sampaikan," ujar tim jaksa penuntut umum.
Berita Rekomendasi