Polisi Telah Periksa Dua Saksi Ahli dan Tiga Orang Pelapor Terkait Pembakaran Bendera PDIP
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima orang yang telah diperiksa kepolisian merupakan saksi ahli.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP) saat aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) beberapa waktu lalu. Total, sebanyak lima orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima orang yang telah diperiksa kepolisian merupakan saksi ahli.
"Soal pembakaran bendera PDIP, LP-nya sudah masuk tanggal 26 kemarin. Sudah ada lima yang sudah diklarifikasi karena masuk penyelidikan diantaranya dua orang saksi ahli," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Selain dua saksi ahli, polisi sudah memeriksa tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut merupakan pelapor dari pihak PDIP.
Baca: Tanggapi Pembakaran Bendera PDIP, Ketum Pagar Nusa: Jangan Impor Konflik Timor Tengah ke Indonesia
Baca: Terkait Kasus Pembakaran Bendera PDI, Polri: Polisi Akan Melakukan Penyelidikan Secara Profesional
Baca: 6 DPC PDIP Laporkan Kasus Pembakaran Bendera Partai ke Polisi
"Tiga lagi itu pelapor sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan status kasus hukum kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan. Kepolisian masih mencari saksi, barang bukti untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Polisi masih mendalami kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan kasus pembakaran benderanya saat aksi menolak aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).
Laporan polisi itu terdaftar dalam nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Sekretaris DPD PDIP, Gembong Warsono datang langsung sebagai perwakilan dari PDIP di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP.
Menurut Gembong, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Ini adalah tindak lanjut dari perintah harian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang telah menginstruksikan kepada seluruh kader se-Indonesia untuk taat pada proses hukum, maka yang ditempuh oleh PDIP provinsi DKI Jakarta adalah melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Gembong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Ia menuturkan pelaporan ini juga dilakukan oleh sejumlah kader di sejumlah daerah di Jakarta. Total ada 6 pelaporan yang dilaporkan kader berlambang banteng tersebut ke polres atau polsek.
"Hari ini 5 DPC sudah melakukan pelaporan ke masing-masing polres. Ada 6 termasuk Kepulauan Seribu. Maka DPD hari ini melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ia mengharapkan kasus tersebut bisa diusut secara professional dan mengedepankan asas keadilan.
"Prinsipnya adalah PDIP menyerahkan ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kapolri dalam menegakkan proses keadilan yang kita harapkan," tuturnya.
"Kita minta siapapun yang melanggar aturan, siapapun yang melanggar hukum tentunya ada proses hukum yang masing-masing harus mampu mempertanggung jawabkan secara hukum juga," tandasnya.