Menhub Minta SIKM Dihapus, Kadishub DKI: Tetap Berlaku Sampai Status Bencana Non-Alam Berakhir
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku sampai sekarang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku sampai sekarang.
Pengendalian mobilitas warga yang keluar masuk DKI Jakarta lewat SIKM akan tetap berlaku hingga status bencana nasional non alam dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dinyatakan berakhir.
"Sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 SIKM tetap berlaku, sampai penetapan status Bencana Nasional Non Alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12 Tahun 2020," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Baca: Dishub DKI Izinkan Pelari Datang ke CFD Khusus Pesepeda, Asal Tujuannya Olahraga Bukan Nongkrong
Ia pun menyatakan bahwa petugas di lapangan masih melakukan penyekatan pada ruas - ruas jalan arteri.
"Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta syarat keluar masuk menggunakan SIKM dicabut.
Permintaan itu ia sampaikan dalam dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020). Bahkan usulan juga disampaikan kepada Gugus Tugas Covid-19 tingkat pusat.
Baca: Tindaklanjuti SK Dishub DKI, Tamini Square Sediakan Parkir untuk Sepeda
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," katanya.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," imbuh dia.