Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Minta SIKM Dihapus, Kadishub DKI: Tetap Berlaku Sampai Status Bencana Non-Alam Berakhir

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku sampai sekarang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menhub Minta SIKM Dihapus, Kadishub DKI: Tetap Berlaku Sampai Status Bencana Non-Alam Berakhir
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Lipot 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku sampai sekarang.

Pengendalian mobilitas warga yang keluar masuk DKI Jakarta lewat SIKM akan tetap berlaku hingga status bencana nasional non alam dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dinyatakan berakhir.

"Sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 SIKM tetap berlaku, sampai penetapan status Bencana Nasional Non Alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12 Tahun 2020," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Baca: Dishub DKI Izinkan Pelari Datang ke CFD Khusus Pesepeda, Asal Tujuannya Olahraga Bukan Nongkrong

Ia pun menyatakan bahwa petugas di lapangan masih melakukan penyekatan pada ruas - ruas jalan arteri.

"Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta syarat keluar masuk menggunakan SIKM dicabut.

BERITA TERKAIT

Permintaan itu ia sampaikan dalam dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020). Bahkan usulan juga disampaikan kepada Gugus Tugas Covid-19 tingkat pusat.

Baca: Tindaklanjuti SK Dishub DKI, Tamini Square Sediakan Parkir untuk Sepeda

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," katanya.

"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas