Pemprov DKI Ajukan Banding Sikapi Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Diskotek Golden Crown
Pemprov DKI Jakarta menyatakan banding atas putusan PTUN terkait gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) soal penutupan tempat hiburan Golden Crown di Jakarta Barat.
"Mengajukan banding," kata kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Diketahui PT MAS memenangkan gugatan atas penutupan tempat hiburan Golden Crown di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI mencabut SK penutupan Diskotek Golden Crown tertanggal 7 Februari 2020.
Baca: Pemprov DKI Diminta Tertibkan Restoran yang Menyajikan Layanan ala Bar dan Diskotek
"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," tulis putusan tersebut.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan Pemprov DKI telah sewenang-wenang (willekeur) melakukan penutupan Golden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca: Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Diskotek Golden Crown
Pencabutan izin usaha Golden Crown sendiri dilakukan Pemprov DKI pada 7 Februari 2020 usai diskotek di wilayah Jakarta Barat itu mendapati 213 pengunjungnya positif narkoba.
Hal itu berdasarkan hasil temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan razia di tempat tersebut.
PTUN Jakarta memenangkan gugatan PT MAS karena 213 orang yang positif narkoba memakai barang haram itu di luar tempat hiburan itu. Sehingga secara logis, tindakan itu di luar kemampuan manajemen.
"Karena itu, secara logis, tindakan memakai narkoba yang dilakukan di luar kelab malam adalah di luar kemampuan manajemen untuk mengawasi apabila terjadi transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika," tulis putusan itu.