PDIP Jakarta Dukung Kebijakan Anies Baswedan yang Tetap Berlakukan SIKM
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menegaskan Jakarta saat ini masih perlu mengontrol warga yang keluar dan masuk ibu kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta mendukung Gubernur Anies Baswedan yang tetap konsisten memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aturan itu dihapus.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menegaskan Jakarta saat ini masih perlu mengontrol warga yang keluar dan masuk ibu kota.
Mengingat penambahan harian kasus positif Covid-19 masih cukup tinggi.
Baca: Efektivitas SIKM untuk Sektor Transportasi Dikaji Ulang
Baca: Kadishub DKI Tegaskan SIKM Tetap Berlaku, Hanya Pengurusannya Kini Lewat Mesin
"Karena memang (kasus) positif kita masih tinggi. Jakarta kan masih tinggi. Karena posisi tinggi kan kita mesti protect. Caranya, salah satunya kan SIKM," kata Gembong di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).
Menurutnya justru malah berbahaya jika kebijakan pengendalian mobilitas warga lewat SIKM dihilangkan.
Dikhawatirkan bila warga bebas keluar masuk Jakarta tanpa SIKM maka potensi penularan semakin meningkat.
"Kalau kita buka, bahaya juga. Kasihan warga kita. Jangan karena satu mengorbankan sekian juta warga Jakarta. Saya kira ini langkah yang positif untuk memproteksi diri dulu," tutur dia.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta syarat keluar masuk menggunakan SIKM dicabut.
Bahkan usulan serupa juga ia sampaikan kepada Gugus Tugas Covid-19 tingkat pusat.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja. Karena memang percuma," kata Budi.
Tanggapan Organda
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat ( Organda) Ateng Aryono mendukung usulan Kementerian Perhubungan mengenai pencabutan kebijakan masyarakat wajib mengantongi surat izin keluar masuk ( SIKM) dari dan ke menuju Jakarta.
Pasalnya, SIKM dipandang tidak efektif mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).