WNA Asal Perancis Cabuli Ratusan Anak di Bawah Umur, Pelaku Sasar Anak Jalanan Sebagai Korbannya
Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Francois Abello Camille alias Frans ditangkap aparat Polda Metro Jaya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Francois Abello Camille alias Frans ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Diduga ratusan anak telah menjadi korban pencabulan pelaku.
Dalam kurun waktu 3 bulan, Desember 2019 hingga Februari 2020, ada 305 anak di bawah umur menjadi korban pencabulan Frans.
Mayoritas korbannya merupakan anak jalanan yang rata-rata usianya berkisar 10 hingga 17 tahun.
Baca: Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia
Dengan menjanjikan korban sebagai foto model, ditambah imbalan uang, Frans bisa dengan mudah menjaring ratusan anak.
Namun, sebelum melakukan pencabulan, Frans lebih dulu mendandani anak jalanan tersebut agar terlihat lebih menarik.
"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis (9/7/2020).
Nana menyebut apa yang dilakukan Frans disebut dengan istilah child sex groomer.
Baca: Kroologi Ibu Muda Tak Berdaya Dibawa Dukun Cabul ke Arah Kebun, Awalnya Berniat Antar Suami Berobat
Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.
Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.
Penangkapan Frans pun dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.
Baca: Dukun Cabul di Samarinda Gagal Beraksi, Korban Keburu Sadar Mau Disetubuhi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul WN Prancis Incar Anak Jalanan, Korban Didandani Sebelum Dicabuli