Gelapkan Uang Rp 7,7 M untuk Biayai Suami Jadi Anggota DPRD, Ini Kasus Ani Fatini Pegawai Bank Jatim
Gelapkan uang senilai Rp 7,7 miliar untuk biayai suami jadi anggota DPRD, ini perjalanan kasus Ani Fatini pegawai Bank Jatim.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang kembali terjadi.
Kali ini penggelapan uang dilakukan oleh seorang wanita bernama Ani Fatini.
Mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan ini telah menggelapkan uang nasabah.
Ani Fatini menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar.
Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan priadi.
Tak hanya itu, ternyata uang tersebut juga ia pakai untuk membiayai sang suami menjadi anggota DPRD.
• Sosok Vina, Karyawan Bank yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 Miliar: Target Korban Hingga Modus Pelaku
• Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI, Ditangkap Setelah 17 Tahun Buron
Kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh Ani Fatini berawal dari kecurigaan sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Mereka curiga lantaran ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu.
Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, mendadak raib.
Kasus ini kemudian ditelusuri hingga akhirnya terbukti kalau adanya penggelapan uang.