Sebut Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye, Anies: Proses Pembangunan Tak Rugikan Nelayan
"Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," ujar Anies
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) tidak melanggar janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Begitulah bunyi pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seperti diketahui, proyek reklamasi Ancol dan Dufan tersebut seluas kurang lebih 155 hektar.
Anies menjelaskan, rencana pengerjaan reklamasi kedua tempat itu dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.
Hal tersebut Anies ungkapkan dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies, (11/7/2020).
• PERBANDINGAN Anaknya Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Sandiaga Uno, Siapa Paling Berprestasi?
• Survei Indikator Politik Indonesia: Elektabilitas Ganjar & Ridwan Naik, Anies dan Prabowo Turun
• Jumlah Pasien Terus Bertambah, Anies Baswedan Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Ini Faktanya
Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Surat keputusan itu berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha).
Selain itu, tertulis juga soal izin kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies mengklaim, reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial.