Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Selama 14 Hari

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan menggelar operasi patuh untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Selama 14 Hari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Foto ilustrasi/Petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP Surabaya, dan TNI Polri melakukan operasi patuh masker kepada pengguna jalan raya (pengendara mobil, angkutan umum, sepeda motor hingga pesepeda) di Jalan Darmo, depan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7/2020). Bagi pengendara yang tidak memakai masker atau memakai masker namun tidak sempurna, kartu identitas ditilang (disita selama 14 hari). Untuk warga yang melanggar dan tidak membawa kartu identitas dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Operasi patuh masker itu akan digelar sampai Sabtu (11/7) di beberapa tempat untuk mensosialisasikan dan mengingatkan warga pentingnya memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan menggelar operasi patuh untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Pasalnya, angka pelanggar lalu lintas meningkat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan menggelar operasi patuh dimulai pada 23 Juli 2020 mendatang. Adapun operasi tersebut akan dilakukan selama 14 hari.

"Kita akan melaksanakan operasi patuh pada 23 Juli 2020. Selama 14 hari, kita akan melakukan operasi patuh untuk memberikan cipta kondisi menuju ke arah sana. Tapi kita akan melakukan sosialisasi juga sebelum melakukan penindakan tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca: Polda Metro Bentuk Tim Khusus Percepat Usut Penyebab Kematian Jurnalis Metro TV

Dia mengatakan operasi patuh digelar karena banyaknya pelanggaran lalu lintas pengendara selama kebijakan PSBB. Di saat itu, kepolisian memang melakukan pelonggaran untuk tidak menilang.

"Masa pandemi kemarin anggota memang memprioritaskan pada penanganan peneguran terhadap kebijakan PSBB. Karena anggota fokus kesana dan tidak melakukan penilangan terhadap lalu lintas kami melihat bahwa tingkat kepatuhan terhadap UU lalu lintas itu terjadi penurunan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan oleh polisi.

BERITA REKOMENDASI

Di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, mengendarai kendaraan diatas trotoar, melawan arus dan menerobos jalur busway.

Selain itu, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas