Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Wali Kota Jakarta Utara Soal Video Pesepeda Dilarang Masuk PIK karena Harus Pakai Paspor

Sebuah video viral menunjukkan pesepeda yang hendak masuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Wali Kota Jakarta Utara Soal Video Pesepeda Dilarang Masuk PIK karena Harus Pakai Paspor
Warta Kota/Instagram @faktamediaofficial
Tangkapan layar video pesepeda yang hendak masuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku dilarang dan harus menggunakan paspor 

Dalam video itu sendiri, Sigit menyebut terdapat spanduk dengan background merah.

Di mana tertulis soal pengaturan giat aktivitas masyarakat yang ingin berolah raga di kawasan PIK 2.

Di kawasan PIK 2 pengaturan giat olahraga pesepeda adalah pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB.

Serta sore pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

"Di luar waktu tersebut giat olah raga disarankan di kawasan Pantai Maju. Mengingat kawasan PIK 2 masih ada aktivitas alat berat dan kendaraan truk besar yang rawan akan keselamatan warga," katanya.

Pengaturan jam olahraga pun, lanjut Sigit, dilakukan di tempat publik seperti di GBK dengan pertimbangan keselamatan warga.

Olahraga di GBK diatur dalam beberapa gelombang dengan durasi giat pergelombang adalah 1 jam.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kawasan PIK 2 itu sendiri berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Wartakotalive)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Viral Pesepeda Dilarang Masuk Kawasan PIK, Sebut harus Pakai Paspor, ini Penjelasan Wali Kota Jakut

 
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas