Ini Perbedaan CLM dan SIKM Wilayah Jakarta, Berikut Cara Ikut Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI
Inilah perbedaan Corona Likelihood Metric (CLM) dan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah Jakarta, dilengkapi cara ikut tes CLM lewat aplikasi JAKI.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sistem juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.
Tujuan utama aplikasi CLM bukan hanya untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, tetapi juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.
Ketentuan penerbitan SIKM
Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.
2. Penerbitan dilakukan dalam waktu satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
3. Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
4. Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
5. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni tujuh hari.
6. Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.
Adapun SIKM terbagi menjadi dua jenis, yakni:
- SIKM yang bersifat perjalanan berulang yang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili DKI Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah DKI Jakarta.
- SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak.
Misalnya, pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/ Nursita Sari/Rindi Nuris Velarosdela)