Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Perbedaan CLM dan SIKM Wilayah Jakarta, Berikut Cara Ikut Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI

Inilah perbedaan Corona Likelihood Metric (CLM) dan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah Jakarta, dilengkapi cara ikut tes CLM lewat aplikasi JAKI.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ini Perbedaan CLM dan SIKM Wilayah Jakarta, Berikut Cara Ikut Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga sedang melakukan test kesehatan mandiri melalui aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai bentuk penganti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Pemprov DKI Jakarta meniadakan SIKM pada Selala (14/7/2020) dan digantikan dengan cara mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store atau jaki.jakarta.go.id 

Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sistem juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.

Tujuan utama aplikasi CLM bukan hanya untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, tetapi juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.

PERPANJANGAN PSBB - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020). Hal ini dilakukan terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibukota hingga 14 hari ke depan.
PERPANJANGAN PSBB - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020). Hal ini dilakukan terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibukota hingga 14 hari ke depan. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Ketentuan penerbitan SIKM

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.

2. Penerbitan dilakukan dalam waktu satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

Berita Rekomendasi

3. Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.

4. Penerbitan SIKM atas nama perorangan.

5. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni tujuh hari.

6. Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.

Adapun SIKM terbagi menjadi dua jenis, yakni:

- SIKM yang bersifat perjalanan berulang yang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili DKI Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah DKI Jakarta.

- SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak.

Misalnya, pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/ Nursita Sari/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas