Rugi Hingga Rp2 Miliar, Belasan Warga di Pamulang Tangsel Mengaku Jadi Korban Kompolotan Penipu
Belasan orang mengaku korban penipuan berkumpul di Mapolsek Pamulang pada Sabtu (18/7/2020).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Belasan orang mengaku korban penipuan berkumpul di Mapolsek Pamulang pada Sabtu (18/7/2020).
Mereka merupakan korban penipuan dengan pelaku yang sama, komplotan Lia Gusti Wulandari.
Ika, salah satu korban, menjabarkan, jumlah korban yang merasa ditipu Lia sebanyak 17 orang.
Mereka membentuk grup di aplikasi pesan singkat agar bisa saling terhubung untuk menjerat balik Lia secara hukum.
Ika mengatakan, keruguan per setiap korban mencapai ratusan juta rupiah, dan total kerugian dari 17 korban itu sebanyak kurang lebih Rp 2 miliar.
Baca: Kisah Youtuber Cantik Asal Batam Ditangkap Polisi di Jakarta Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah
Baca: Lurah di Pamulang Dilaporkan Usai Ngamuk karena 6 Calon Siswa Titipannya Tak Masuk SMA 3 Tangsel
"Ini korbannya ada 17 orang, kita bikin grup WhatsApp. Kalau kerugian semuanya bisa Rp 2 miliar," ujr Ika di Mapolsek Pamulang yang berlokasi di Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (18/7/2020).
Ika mengatakan, kemungkinan pelaku lebih dari satu, bukan Lia saja, melainkan komplotan.
Pasalnya, saat modus penipuan dijakankan, ada orang lain yang berperan sebagai pihak terkait.
"Kaya pas saya waktu itu kontrakan, ada nenek-neneknya, ada penjaganya, ya itu ngedukung semua, kayanya komplotan," ujarnya.
Ika memaparkan modus penipuan yang dialaminya sekaligus menunjukkan betapa lihainya komplotan Lia mengatur narasi dan situasi demi memperdaya korbannya.
Ika memang sering memberikan pinjaman uang bagi siapapun yang mau menggadaikan rumah kontrakan dengan jaminan sertifikat.
Suatu hari dia bertemu Lia dan mengatakan ada yang mau menggadaikan kontrakan di bilangan Pondok Aren.
Setuju dengan pinjaman Rp 75 juta, Ika membicarakan kesepakatan itu di rumah Lia yang tidak jauh dari kontrakan.
"Aku pendananya nih, ketemu dengan pemilik kontrakan dan ngobrol di rumah pelaku, jadilah Rp 75 juta. Besoknya saya dikasih surat," ujar Ika.