Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Terjunkan 1.807 Personel untuk Gelar Operasi Patuh Jaya 2020

Nana menuturkan Operasi Patuh Jaya bertujuan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda Terjunkan 1.807 Personel untuk Gelar Operasi Patuh Jaya 2020
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian Sat Lantas Restro Jakarta Barat melakukan Operasi Patuh Jaya 2017 di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Operasi yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 1.807 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Personel tersebut merupakan gabungan dari TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta.

"Kita akan melaksanakan Operasi dengan sandi Patuh Jaya 2020 dengan menyiagakan 1.087 personel gabungan Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta," kata Nana di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Nana menuturkan Operasi Patuh Jaya bertujuan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca: Operasi Patuh Jaya 2020, Pengendara Yang Tak Gunakan Masker Bakal Diberikan Blanko Teguran

Sebab sejak awal tahun 2020 hingga Juli 2020, terdapat 4.708 kecelakaan lalu lintas.

"Angka kecelakaan lalu lintas tersebut terbilang cukup besar. Sementara untuk data pelanggaran lalu lintas sebanyak 484.382 pelanggaran," jelasnya.

Di sisi lain, dia mengatakan operasi tersebut juga bertujuan untuk mendisplinkan masyarakat dalam upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya terkait physical distancing dan penggunaan masker saat berkendara.

"Dalam operasi ini ada 5 jenis sasaran pelanggaran yang diprioritaskan, yang pertama pelanggaran melawan arus, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melintas di bahu jalan tol, dan penggunaan rotator yang tidak untuk peruntukannya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas