Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Patuh Jaya 2020, Pesepeda Tak Patuhi Rambu Lalu Lintas Juga Ditindak Polisi

Sambodo meminta pengendara sepeda juga patuhi aturan lalu lintas yang sama seperti kendaraan bermotor.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Operasi Patuh Jaya 2020, Pesepeda Tak Patuhi Rambu Lalu Lintas Juga Ditindak Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga mengendarai sepeda melintas tanpa menggunakan masker di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Pemerintah sedang menyiapkan regulasi berupa sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pengendara sepeda juga akan menjadi salah satu kendaraan yang menjadi penindakan kepolisian dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

Hal tersebut menyusul penggunaan sepeda yang mulai meningkat di ibu kota.

Sambodo meminta pengendara sepeda juga patuhi aturan lalu lintas yang sama seperti kendaraan bermotor.

"Dia juga harus patuh pada traffic light (TL). Jadi kalau TLnya merah sepeda berhenti. Karena dia juga adalah pengguna jalan. Kendaraan yang harus mematuhi peraturan lalu lintas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Baca: Alasan Pemakaian Lampu Rotator dan Sirine Bakal Menjadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2020

Dia mengatakan hal tersebut mengacu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di situ dijelaskan bahwa ada dua jenis kendaraan yang harus patuhi rambu lalu lintas.

Di antaranya, kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

Berita Rekomendasi

Untuk kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, sanksi yang disebutkan bukan berupa penilangan.

"Kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau menggangu arus lalin," jelasnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan penindak tersebut bertujuan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Karena khawatirnya akan terjadi laka lantas yang menyebabkan pesepeda. Nanti kalau sudah laka lantas, menyalahkan pengguna jalan lainnya, padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalin. Sambil kita menunggu katanya pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas