Operasi Patuh Jaya 2020, Pesepeda Tak Patuhi Rambu Lalu Lintas Juga Ditindak Polisi
Sambodo meminta pengendara sepeda juga patuhi aturan lalu lintas yang sama seperti kendaraan bermotor.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pengendara sepeda juga akan menjadi salah satu kendaraan yang menjadi penindakan kepolisian dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Hal tersebut menyusul penggunaan sepeda yang mulai meningkat di ibu kota.
Sambodo meminta pengendara sepeda juga patuhi aturan lalu lintas yang sama seperti kendaraan bermotor.
"Dia juga harus patuh pada traffic light (TL). Jadi kalau TLnya merah sepeda berhenti. Karena dia juga adalah pengguna jalan. Kendaraan yang harus mematuhi peraturan lalu lintas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Baca: Alasan Pemakaian Lampu Rotator dan Sirine Bakal Menjadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2020
Dia mengatakan hal tersebut mengacu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di situ dijelaskan bahwa ada dua jenis kendaraan yang harus patuhi rambu lalu lintas.
Di antaranya, kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Untuk kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, sanksi yang disebutkan bukan berupa penilangan.
"Kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau menggangu arus lalin," jelasnya.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan penindak tersebut bertujuan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Karena khawatirnya akan terjadi laka lantas yang menyebabkan pesepeda. Nanti kalau sudah laka lantas, menyalahkan pengguna jalan lainnya, padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalin. Sambil kita menunggu katanya pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," pungkasnya.