Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Jangan Tambahkan Beban Industri Telekomunikasi
Agung Harsoyo mengaku prihatin dengan rencana pemerintah DKI Jakarta yang akan membuat Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan penataan jaringan utilitas yang ada di seluruh ibu kota.
Sebagai landasan hukumnya, DKI bakal melakukan konsultasi publik terhadap Naskah Akademik dan Draft Rancangan Perubahan Perda DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo mengaku prihatin dengan rencana pemerintah DKI Jakarta yang akan membuat Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas.
Sebab, regulasi tersebut berpotensi menambah beban kepada operator telekomunikasi.
Komisioner BRTI ini menaruh harapan agar peraturan daerah yang nantinya dibuat oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak akan memperberat operator dan penyedia jaringan telekomunikasi.
Baca: DPRD DKI Tak Setuju Harga Sewa Jaringan Utilitas yang Tinggi
“Akibat pandemik saat ini beban operasional penyelenggara jaringan dan operator telekomunikasi mengalami peningkatan yang signifikan. Meski trafik data mengalami kenaikkan, namun saat ini banyak penyelenggara jaringan dan operator telekomunikasi mengalami tekanan. Beban operasional mereka seperti bandwidth dan penambahan kapasitas juga tinggi,” kata Agung dalam keterangannya, Senin (27/7/2020).
Lanjut Agung, prinsip infrastktur seperti jalan, jaringan listrik dan telekomunikasi menguasai hajat hidup orang banyak sjatinya seluruh pembangunan infrastruktur dilakukan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Namun saat ini pembagunan infrastruktur sarana telekomunikasi dilakukan oleh badan usaha. Baik itu badan usaha milik negara maupun badan usaha swasta.
“Pada pungutan berupa sewa, retribusi, ataupun pajak, sebaiknya tidak membebani operator telekomuniikasi. Sebab industri infrastruktur turut membantu program pemerintah dalam membangun dan meningkatkan pendapatan baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga biaya sewa atau retribusi seharusnya tak membebani perekonomian nasional dan masyarakat,” kata Agung.
Hasil kajian LPEM FE UI bersama Mastel menyimpulkan pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 5,5%.
Dengan kenaikan jumlah pengguna telekomunikasi sebesar 1% akan meningkatkan PDB sebesar 0,055%.
Sementara itu yang tidak terkuantifikasi menurut Agung jumlahnya sangat besar. Terlebih lagi pada masa pandemik seperti saat ini. Kebutuhan akan layanan telekomunikasi sangat besar. Sehingga layanan telekomunikasi saat ini menjadi sangat vital.
“Saat ini masyarakat sangat mengandalkan telekomunikasi untuk bekerja, sekolah, memberikan layanan kepada masyarakat (e-government) dan kesehatan. Dan itu tidak bisa terkuantifikasi. Sehingga saat ini maupun masa mendatang peran telekomunikasi sangat vital,”tutur Agung.
Melihat peran strategis dari industri telekomunikasi, Agung berharap kepada seluruh pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah, jangan sampai membebankan industri telekomunikasi.
Jika industri telekomunikasi ini mendapatkan tambahan beban, maka seluruh beban tersebut ujung-ujungnya yang akan menanggung adalah masyarakat.