Penjelasan Lurah Saidun yang Ngamuk di Ruang Bu Kepsek Karena Siswa Titipannya Ditolak Masuk SMA
Saidun menjelaskan, hal itu dilakukannya demi menyampaikan aspirasi warga yang ingin anak mereka masuk ke sekolah tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Saidun mengaku baru pertama kali merekomendasikan calon murid agar bisa masuk ke sekolah negeri.
Hal itu diungkapkan Saidun usai menjalani pemeriksaan di Polsek Pamulang terkait kasus perusakan yang dilakukannya di SMAN 3 Tangsel karena kesal murid titipannya ditolak pihak sekolah.
"Sebelumnya enggak pernah. Baru pertama kali," ujar Saidun Selasa (28/7/2020).
Saidun menjelaskan, hal itu dilakukannya demi menyampaikan aspirasi warga yang ingin anak mereka masuk ke sekolah tersebut.
"Kalau bicara titipan tidak ada titipan. Enggak ada, saya cuma menyampaikan aspirasi masyarakat saya, itu saja," ungkapnya.
"Walaupun jawaban saya sudah tidak bisa untuk menolong itu, saya berusaha memenuhi, membuktikan bahwa kita sudah berbuat," sambungnya.
Baca: Polisi Periksa Lurah di Tangsel yang Ngamuk di Ruang Kepsek Karena Siswa Titipannya Tak Lulus SMA
Untuk diketahui, Saidun dilaporkan ke polisi oleh pihak SMAN 3 Tangsel karena mengamuk dengan merusak sejumlah barang di ruang kepala sekolah tersebut.
Menurut Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, Saidun melakukan itu karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.
"Terlapor ( lurah) langsung menendang stoples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujar Supiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Supiyanto mengatakan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.
Alasannya karena sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku direkomendasikan oleh Lurah.
"Sebelumnya ada tiga calon siswa baru yang mengatasnamakan Lurah Benda Baru, (tapi) masih berstatus cadangan," ungkapnya.
Tidak senang dengan sikap Lurah, pihak sekolah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lurah Saidun Akui Baru Satu Kali Rekomendasikan Murid agar Diterima di SMAN 3 Tangsel"