Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Ini Daftar 33 RW Zona Merah di Jakarta yang Diminta Tak Gelar Salat Idul Adha di Masjid

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga yang berada di 33 RW zona merah Covid-19 agar tak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Catat, Ini Daftar 33 RW Zona Merah di Jakarta yang Diminta Tak Gelar Salat Idul Adha di Masjid
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga yang berada di 33 RW zona merah Covid-19 agar tak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.

Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyarankan masyarakat di 33 RW tersebut untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terutama bila ada tak ada physical distancing dan masyarakat yang saling berjabat tangan.

Baca: Polda Metro Jaya Bentuk 28 Titik Pos Pengamanan untuk Antisipasi Arus Mudik Idul Adha

"Untuk masyarakat yang berada di wilayah atau zona merah diimbau untuk shalat Ied di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing, guna membantu mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini demi kebaikan, kesehatan
dan keselamatan bersama," ucap Hendra saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta:

Baca: Umat Islam di Zona Merah atau Pemilik Penyakit Bawaan Disarankan Laksanakan Salat Idul Adha di Rumah

Jakarta Pusat

  • RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
  • RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
  • RW 007, Kelurahan Cideng
  • RW 001, Kelurahan Galur
  • RW 002, Kelurahan Gelora
  • RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
  • RW 001, Kelurahan Johar Baru
  • RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
  • RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
  • RW 005, Kelurahan Kramat
  • RW 010, Kelurahan Menteng
  • RW 008, Kelurahan Rawasari

Jakarta Timur

  • RW 004, Kelurahan Jati
  • RW 005, Kelurahan Jati
  • RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
  • RW 007, Kelurahan Palmeriam
Berita Rekomendasi

Jakarta Barat

  • RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan
  • RW 008, Kelurahan Maphar
  • RW 009, Kelurahan Maphar

Jakarta Utara

  • RW 003, Kelurahan Lagoa
  • RW 010, Kelurahan Pademangan Barat
  • RW 012, Kelurahan Pademangan Barat
  • RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua
  • RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua
  • RW 015, Kelurahan Tanjung Priok

Jakarta Selatan

  • RW 004, Kelurahan Kalibata
  • RW 004, Kelurahan Pancoran

Kepulauan Seribu

  • RW 004, Kelurahan Pulau Pari
  • RW 001, Kelurahan Pulau Tidung
  • RW 003, Kelurahan Pulau Tidung
  • RW 004, Kelurahan Pulau Tidung
  • RW 005, Kelurahan Pulau Tidung
  • RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa

Berita ini tayang di Kompas.com: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/29/15220851/ini-daftar-33-rw-zona-merah-di-jakarta-yang-tidak-boleh-gelar-shalat-idul

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas