Catat, Ini Daftar 33 RW Zona Merah di Jakarta yang Diminta Tak Gelar Salat Idul Adha di Masjid
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga yang berada di 33 RW zona merah Covid-19 agar tak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga yang berada di 33 RW zona merah Covid-19 agar tak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.
Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyarankan masyarakat di 33 RW tersebut untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terutama bila ada tak ada physical distancing dan masyarakat yang saling berjabat tangan.
Baca: Polda Metro Jaya Bentuk 28 Titik Pos Pengamanan untuk Antisipasi Arus Mudik Idul Adha
"Untuk masyarakat yang berada di wilayah atau zona merah diimbau untuk shalat Ied di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing, guna membantu mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini demi kebaikan, kesehatan
dan keselamatan bersama," ucap Hendra saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta:
Baca: Umat Islam di Zona Merah atau Pemilik Penyakit Bawaan Disarankan Laksanakan Salat Idul Adha di Rumah
Jakarta Pusat
- RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
- RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
- RW 007, Kelurahan Cideng
- RW 001, Kelurahan Galur
- RW 002, Kelurahan Gelora
- RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
- RW 001, Kelurahan Johar Baru
- RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
- RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
- RW 005, Kelurahan Kramat
- RW 010, Kelurahan Menteng
- RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Timur
- RW 004, Kelurahan Jati
- RW 005, Kelurahan Jati
- RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
- RW 007, Kelurahan Palmeriam
Jakarta Barat
- RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan
- RW 008, Kelurahan Maphar
- RW 009, Kelurahan Maphar
Jakarta Utara
- RW 003, Kelurahan Lagoa
- RW 010, Kelurahan Pademangan Barat
- RW 012, Kelurahan Pademangan Barat
- RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua
- RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua
- RW 015, Kelurahan Tanjung Priok
Jakarta Selatan
- RW 004, Kelurahan Kalibata
- RW 004, Kelurahan Pancoran
Kepulauan Seribu
- RW 004, Kelurahan Pulau Pari
- RW 001, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 003, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 004, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 005, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa
Berita ini tayang di Kompas.com: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/29/15220851/ini-daftar-33-rw-zona-merah-di-jakarta-yang-tidak-boleh-gelar-shalat-idul