Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kumpulkan Rp 2,4 M dari Pelanggar PSBB, Kasatpol PP DKI: Kita Tak Bangga Menindak Banyak Orang

Arifin berharap sikap disiplin masyarakat timbul karena adanya kesadaran, bukan karena takut dengan petugas di lapangan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kumpulkan Rp 2,4 M dari Pelanggar PSBB, Kasatpol PP DKI: Kita Tak Bangga Menindak Banyak Orang
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERPANJANGAN PSBB - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020). Hal ini dilakukan terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibukota hingga 14 hari ke depan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DKI Jakarta jadi salah satu aparat penegak hukum yang menindak pelanggar protokol keseharan terkait virus corona atau Covid-19 di masa PSBB Transisi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penegakkan aturan dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Baca: Indonesia Masuk 5 Besar Penambahan Angka Kematian Terbanyak Akibat Covid-19 per 5 Agustus 2020 Sore

Ia berharap masyarakat mengerti tugas Satpol PP tersebut.

"Satpol PP memang dalam posisi terdepan dalam melakukan pencegahan pada warga yang beraktivitas di Jakarta. Kami mohon ini bisa diterima, jangan kemudian Satpol PP dicaci maki, dibenci," kata Arifin dalam diskusi virtual, Rabu (5/8/2020).

"Satpol PP adalah dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19," ungkapnya.

Arifin berharap sikap disiplin masyarakat timbul karena adanya kesadaran, bukan karena takut dengan petugas di lapangan.

Berita Rekomendasi

Satpol PP sendiri selama pemberlakuan masa PSBB transisi telah menindak 595 tempat usaha dan 60 kegiatan sosial budaya khususnya industri pariwisata.

Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP sejak 5 Juni hingga 3 Agustus 2020.

Pelanggar perorangan juga tak kalah banyak. Total 62.198 orang melanggar penggunaan masker, sekaligus jadi yang terbanyak.

Dari jumlah tersebut, 6.811 orang dikenai sanksi denda administrasi, sedangkan sisanya memilih sanksi kerja sosial.

Jumlah denda dari pelanggaran masker mencapai Rp1.007.560.000.

Sementara denda dari pelaku usaha sebesar Rp369.850.000, dan denda dari aktivitas sosial budaya dan industri pariwisata sebesar Rp193.500.000.

Jika di total, Pemprov DKI menerima Rp2,47 miliar dari pelanggaran selama PSBB transisi.

Arifin menegaskan, Pemprov DKI tidak bangga karena telah menindak banyak orang.

Malahan dalam setiap operasinya, Satpol PP berharap jumlah orang yang terjaring makin sedikit.

Baca: Jokowi Terbitkan Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Terkait Covid-19

Sebab hal itu bisa dijadikan cermin bahwa perilaku disiplin protokol kesehatan juga ikut meningkat.

"Kita tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang, kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit, itu jadi tolak ukur kita. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, berarti perilaku hidup sehat masyarakat sudah meningkat," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas