Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenal dengan Korban, Identitas Pelaku Pembunuhan di Apartemen Margonda Depok Diketahui saat Olah TKP

Pembunuh wanita di apartemen Margonda, Depok kenal dengan korban, identitasnya telah diketahui sejak olah TKP.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kenal dengan Korban, Identitas Pelaku Pembunuhan di Apartemen Margonda Depok Diketahui saat Olah TKP
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi - Pembunuh wanita di apartemen Margonda, Depok kenal dengan korban, identitasnya telah diketahui sejak olah TKP. 

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," jelas Kombes Pol Azis.

"Dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia."

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," tambahnya.

AO ditemukan tewas di kamarnya dengan kondisi yang mengenaskan.

Apartemen di daerah Beji, Depok, Jawa Barat menjadi lokasi penemuan mayat wanita dalam kondisi terikat tali di ranjang salah satu kamar, yang ditemukan oleh polisi pada Rabu (5/8/2020) dini hari.
Apartemen di daerah Beji, Depok, Jawa Barat menjadi lokasi penemuan mayat wanita dalam kondisi terikat tali di ranjang salah satu kamar, yang ditemukan oleh polisi pada Rabu (5/8/2020) dini hari. (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Temuan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, Rabu (5/8/2020).

Di mana saat ditemukan kaki dan tangan korban terikat dan mulut diberi lakban.

Posisinya telungkup dan berada di atas ranjang, ditemukan Selasa (4/8/2020) malam.

Berita Rekomendasi

Pada bagian kepala dan kening korban, ditemukan luka lebam oleh petugas.

Luka lebam yang ada di kepala korban itu diduga berasal dari pukulan benda tumpul.

Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Terhadap Wanita di Apartemen Depok

Baca: Janda di Depok Ditemukan Tewas dengan Mulut Dilakban di Ranjang, Mantan Suami Bersuara

"Terdapat luka dibagian kepala belakang dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," tutur Kompol Wadi.

Kombes Pol Azis menerangkan, pelaku dalam aksinya tidak hanya menghabisi nyawa korban.

Dilansir Tribunjakarta.com, FM juga membawa barang-barang berharga milik AO.

Yaitu seperti satu unit motor, perhiasan, serta ponsel korban.

"Beberapa barang yang hilang diantaranya adalah handphone, cincin, dan sepeda motor korban," tutur Kombes Pol Azis.

Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020)
Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020) (Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas