Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bule Pukul Polisi Pakai Tongkat Bisbol dan Ngaku Kenal Tito Karnavian, Ternyata Kasus Narkoba

Bahkan, istri bule yang berinisial M itu mengaku kenal dengan Menteri Dalam Negeri atau mantan Kapolri Tito Karnavian.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Istri Bule Pukul Polisi Pakai Tongkat Bisbol dan Ngaku Kenal Tito Karnavian, Ternyata Kasus Narkoba
Instagram/@polres_jakbar
Sebuah video viral seorang wanita yang merupakan istri bule menggebuk polisi dengan tongkat bisbol. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video viral seorang wanita yang merupakan istri bule menggebuk polisi dengan tongkat bisbol.

Bahkan, istri bule yang berinisial M itu mengaku kenal dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @Polres_Jakbar, Jumat (14/8/2020).

Dalam video itu, terlihat seorang pria bule meminta polisi keluar dari rumahnya.

Baca: Setelah Donat Indomie, Kini Viral Es Krim Rasa Indomie

Polisi di Jakarta Barat Dipukuli Saat Menangkap Pengguna Narkoba

Penangkapan dua penyalahguna narkoba diwarnai insiden penganiayaan. Beberapa anggota polisi terluka usai dipukul stik baseball.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menerangkan, kejadian ini bermula ketika polisi mendatangi Perumahan Serenia Hills, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2020).

Berita Rekomendasi

Anggota mendatangi salah satu rumah yang diduga dihuni penyalahguna narkoba.

Saat penggerebekan didampingi sekuriti.

Ketika pelaku membuka pintu, salah satu pelaku kaget ternyata tamunya adalah anggota polisi.

Pelaku lari ke atas rumah. Sehingga anggota berinisiatif masuk ke dalam rumah untuk mengejar pelaku.

Namun malah dihadang oleh M, dia membela anaknya dengan menuduh anggota Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan.

M kemudian menganiaya salah satu anggota bernama Bripka Naldi dengan stik baseball hingga memar di bagian kepala.

Audie menuturkan, padahal saat itu anggota bertugas telah memperkenalkan diri serta menunjukkan surat penangkapan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas