Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Libur HUT RI Ke-75, Operasional Angkutan Barang Akan Dibatasi

Kemenhub melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik saat HUT RI ke-75 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Editor: Sanusi
zoom-in Jelang Libur HUT RI Ke-75, Operasional Angkutan Barang Akan Dibatasi
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik saat HUT RI ke-75 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Maka dari itu kami melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tol Jakarta-Cikampek, pada masa arus mudik dan balik," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Adapun pembatasan operasional angkutan barang, lanjut Budi, berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju jalan arteri.

Berikut ketentuan pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju jalan arteri yang diberlakukan Kemenhub:

a. Arus mudik, mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan. Ini dilakukan pada 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, dan 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Berita Rekomendasi

b. Arus balik, mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat. Ini dilakukan pada 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB hingga 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB, dan dan 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian," kata Budi.

Kemudian Budi juga mengungkapkan, pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor serta impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor," ujar Budi.

Selain itu, lanjut Budi, angkutan barang seperti air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu tidak terkena pembatasan.

"Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan, saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri sehingga dapat ada perubahan sewaktu-waktu," ucap Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas