Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim PN Jakarat Pusat Vonis 2 Tahun Penjara ABG Pembunuh Bocah di Sawah Besar

vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15), remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Majelis Hakim PN Jakarat Pusat Vonis 2 Tahun Penjara ABG Pembunuh Bocah di Sawah Besar
TRIBUN JAKARTA / Muhammad Rizki Hidayat / Dion Arya Bima Suci
Barang bukti NF (kiri) dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo, saat menunjukkan gambar NF di kediaman pelaku (kanan) - Dokter forensik RS Polri Kramat Jati mengungkapkan kemungkinan penyebab remaja bunuh bocah tak memiliki rasa empati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15), remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.




"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Bambang menyebutkan bahwa NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.

HALAMAN SELANJUTNYA========>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas