Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wisata Indoor di DKI Jakarta Termasuk Bioskop Belum Boleh Buka Hingga 27 Agustus 2020

“SK KADIS PAREKRAF 2976 tahun 2020 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinformasikan hasilnya,” kata Bambang

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wisata Indoor di DKI Jakarta Termasuk Bioskop Belum Boleh Buka Hingga 27 Agustus 2020
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

19. Taman Rekreasi Keluarga Permainan Anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

20. Kolam Renang dan Water Park
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

21. Lapangan Tennis
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

22. Kolam Pemancingan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

23. Akad Nikah di dalam gedung
Hanya dapat dihadiri maksimal 30 orang

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Regulasi Pembukaan Pariwisata Indoor Direvisi Pemprov DKI, Termasuk Operasional Bioskop

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas