Sederet Fakta Napi Rutan Salemba Racik Ekstasi di Kamar VVIP RS
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf menjelelaskan, AU selalu dibantu oleh MW selama memproduksi ekstasi di dalam ruang perawatan.
Editor: Sanusi
"Setiap hari dijaga satu orang per 12 jam, tapi kan dari informasi dia jaga di luar. Bukan di luar rumah sakit, tapi di luar ruangan perawatan," katanya.
Dipindah ke Nusakambangan
Sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun tangan dalam menangani narapidana kasus narkoba yang kembali berulah itu.
Ditjen Pemasyarakatan akan memindahkan AU ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimum di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Kamis (20/8/2020).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan dengan alasan keamanan dan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan AU.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika dalam siaran pers, Kamis.
Rika menuturkan, AU telah melakukan pelanggaran dengan kembali mengulangi tindak pidana terkait narkoba.
Adapun AU merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba.
Dia adalah terpidana kasus narkoba yang diputus bersalah dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," kata Rika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kasus Napi Rutan Salemba Racik Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit"