Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Dimarahi dan Dilecehkan, Jadi Alasan Pelaku Minta Bos Pelayaran Dihabisi

Menurut Nana, ada dua motif sehingga NL mengadu dan meminta kepada suami sirinya, R alias M, untuk menghabisi Sugiyanto.

Editor: Sanusi
zoom-in Sering Dimarahi dan Dilecehkan, Jadi Alasan Pelaku Minta Bos Pelayaran Dihabisi
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus penembakan pengusaha bos ekspedisi saat akan menaiki mobil tahanan usai rilis di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Polisi menangkap 12 pelaku penembakan maut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51). Penembakan maut tersebut diotaki oleh karyawati korban bernama Nur Lutfiah (34) akibat sakit hati. Tribunnews/Jeprima 

Sugiyanto tewas dengan lima luka tembak di badannya.

Ada tiga tembakan mematikan yang mengenai satu di punggung dan dua di kepala.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, 12 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di tempat berbeda.

"Dari 12 pelaku ini punya peran masing-masing," ungkap Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2020).

Menurut Nana, pelaku pembunuhan Sugianto yang sempat viral di media sosial ini memang sudah terencana dan melibatkan sindikat atau kelompok.

Setelah delapan hari penyelidikan, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara akhirnya berhasil meringkus para tersangka.

"Ada otak pelaku yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, ada sebagai joki, ada sebagai eksekutor, dan ada juga yang membawa senjata api," ucap Nana.

BERITA TERKAIT

Sugianto ditembak di depan Ruko Royal Gading Square, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 13 Agustus.

Polisi awalnya menduga penembakan Sugianto terkait persaingan bisnis, namun hasil evaluasi mengarah pada persoalan internal perusahaan.

Setelah delapan hari penyelidikan, tim gabungan menangkap para tersangka.

Dari 12 orang tersangka, 8 orang ditangkap di Lampung, 1 di Cibubur, kemudian 2 di Surabaya, Jawa Timur.

Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subssider 338 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas