Tentang Ganjil Genap Jakarta: Temuan Anies Baswedan hingga Hampir 5 Ribu Motor Ditilang
Dua pekan lamanya aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sejak 9 Agustus 2020, ini fakta-faktanya
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
Seperti diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan sistem ganjil genap per Senin, 3 Agustus 2020.
Pemprov beralasan terjadi peningkatan volume kendaran pada 25 ruas jalan kawasan ganjil genap.
Malahan peningkatan volume kendaraan pada beberapa titik melampaui kondisi normal, yakni lebih tinggi 1,47 persen dari kondisi di bulan Februari atau sebelum pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Dengan kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan tersebut.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.
Hampir 5 Ribu Pelanggaran
Artikel lain Tribunnews.com mengabarkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menilang 4.894 kendaraan dalam dua pekan terakhir.
Penilangan tersebut dilakukan seiring dengan diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
"Gage (ganjil genap) sampai Minggu ke 2 tanggal 21 Agustus itu sudah di angka 4.894 pelanggaran," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (25/8/2029).
Rinciannya, 2.466 kendaraan ditilang secara manual dan 2.428 ditilang melalui kamera ETLE.
Menurutnya, trend peningkatan melalui kamera ETLE dinilai meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tilang manual.
Sambodo menyampaikan kepolisian sedang mengoptimalkan tilang dengan kamera ETLE untuk mencegah tatap langsung kepada masyarakat.
Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.