Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tentang Ganjil Genap Jakarta: Temuan Anies Baswedan hingga Hampir 5 Ribu Motor Ditilang

Dua pekan lamanya aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sejak 9 Agustus 2020, ini fakta-faktanya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tentang Ganjil Genap Jakarta: Temuan Anies Baswedan hingga Hampir 5 Ribu Motor Ditilang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang didalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Soalnya, ia sering mengantarkan order di kawasan yang terkena ganjil genap.

"Saya sering ke kawasan seperti Kuningan, Sudirman, dan Senayan. Ruang gerak saya jadi terbatas," ujar warga Jagakarsa yang harus menghidupi tiga orang anak itu.

Karyawan swasta yang ditemui TribunJakarta di kawasan Rasuna Said, Anis (24) dan Ramdani (28) juga tidak sependapat dengan kebijakan Pemprov DKI.

Kalau misalnya gage diterapkan, pengendara motor yang bekerja di kawasan Rasuna Said akan beralih moda transportasi lain seperti bus TransJakarta.

Peralihan itu beresiko terjadinya penumpukan penumpang yang beresiko tidak diterapkannya penjarakan sosial.

"Dari kendaraan motor beralih ke transportasi otomatis terjadi penumpukan. Saran saya jangan untuk pengendara motor, enggak tepat," kata Anis.

Ramdani berpendapat kebijakan itu nantinya malah membuat pengendara motor membeli motor lagi dengan pelat nomor sesuai kebutuhan.

BERITA TERKAIT

Alih-alih menerapkan kebijakan itu, lebih baik pemerintah memperbaiki transportasi umum bagi warganya.

"Kalau motornya pelat genap, otomatis beli lagi yang pelat ganjil. Ngapain naik ojek mending beli motor lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan mobilitas warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pasal 8 Pergub itu, Anies menyebutkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Reza Deni, Igman Ibrahim)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas