Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tentang Ganjil Genap Jakarta: Temuan Anies Baswedan hingga Hampir 5 Ribu Motor Ditilang

Dua pekan lamanya aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sejak 9 Agustus 2020, ini fakta-faktanya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tentang Ganjil Genap Jakarta: Temuan Anies Baswedan hingga Hampir 5 Ribu Motor Ditilang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang didalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pekan lamanya aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sejak 9 Agustus 2020.

Dari kurun waktu tersebut, sejumlah kabar terungkap.

Mulai dari temuan Gubernur Anies Baswedan dalam pemberlakuan ganjil genap di tenga pandemi Covid-19.

Baca: Pelanggar Ganjil Genap Tilang Elektronik di DKI Jakarta Meningkat

Sementara, hampir lima ribu kendaraan danggap melanggar dan ditilang oleh Kepolisian saat berlakunya ganjil genap DKI Jakarta.

Temuan Anies

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut saat pihaknya kembali menerapkan sistem ganjil genap pada bulan Agustus, sempat ada kekhawatiran angkutan umum akan penuh seperti saat awal-awal pandemi Covid-19.

"Ternyata kenaikan kendaraan umum itu di bawah 10 persen. Artinya orang tidak lagi bepergian, bukannya orang bepergian, tapi menggunakan kendaraan umum," kata Anies dalam diskusi ABC Indonesia, Jumat (21/8/2020).

BERITA TERKAIT

Anies pun menjelaskan soal temuan tersebut.

Ternyata, selama berada di kendaraan umum, banyak orang yang memakai masker, tidak bercakap-cakap, serta ada petugas yang menegur jika terjadi pelanggaran.

"Ketika sampai kantor, malah copot masker, malah ngobrol karena ketemu dengan orang yang dikenal. Kita ini kan punya kecenderungan kalau merasa kenal lalu aman, padahal kan mana pula kita tahu kalau yang bersangkutan itu aman atau terpapar tanpa gejala?" katanya.

Baca: Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua Diprotes Warga

Maka itu, dirinya menegaskan perhatian Pemprov DKI terhadap kendaraan umum sangat penting.

Namun, ada yang perlu ditingkatkan lagi kewaspadaannya, yakni di sektor perkantoran.

"Di tempat-tempat seperti itu tidak ada petugas yang mengingatkan. Kalau di stasiun, ada petugas, ada tulisan. Transjakarta dan KRL juga sama. Jadi ada Proses pengawasan ketat," kata Anies.

"Perhatian kepada kendaraan umum bagus, tapi perhatian kepada perkantoranlah itu yang justru urgen untuk ditingkatkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan sistem ganjil genap per Senin, 3 Agustus 2020. 

Pemprov beralasan terjadi peningkatan volume kendaran pada 25 ruas jalan kawasan ganjil genap.

Malahan peningkatan volume kendaraan pada beberapa titik melampaui kondisi normal, yakni lebih tinggi 1,47 persen dari kondisi di bulan Februari atau sebelum pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Dengan kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan tersebut.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.

Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.

Hampir 5 Ribu Pelanggaran

Artikel lain Tribunnews.com mengabarkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menilang 4.894 kendaraan dalam dua pekan terakhir.

Penilangan tersebut dilakukan seiring dengan diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

"Gage (ganjil genap) sampai Minggu ke 2 tanggal 21 Agustus itu sudah di angka 4.894 pelanggaran," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (25/8/2029).

Rinciannya, 2.466 kendaraan ditilang secara manual dan 2.428 ditilang melalui kamera ETLE.

Menurutnya, trend peningkatan melalui kamera ETLE dinilai meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tilang manual.

Sambodo menyampaikan kepolisian sedang mengoptimalkan tilang dengan kamera ETLE untuk mencegah tatap langsung kepada masyarakat.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Tentu ini kita akan optimalkan tilang ETLE di masa pandemi ini maka sebetulnya ada birokrasi proses penilangan. Kedua, dari sisi pelaksanaan sidang tilangnya sendiri, dengan tilang elektronik ini jadi gak membludak, bisa melalui online," jelasnya.

Lebih lanjut, Sambodo menyampaikan kawasan yang paling banyak pelanggaran juga mengalami trend perubahan.

Sebelumnya pengendara banyak melanggar di Jalan Sudirman-Thamrin, kini mulai beralih di titik lain.

"Justru di wilayah-wilayah yang masyarakat belum tahu kalau itu menjadi kawasan gage. Kalau Sudirman-Thamrin mereka sudah tahu ini kawasan gage. Tapi, kalau sebangsa Panjaitan, Gunung Sahari orang belum banyak yang tahu kalau itu kawasan gage," katanya.

Wacana Ganjil Genap untuk Roda Dua Ditentang Warga

Dituliskan TribunJakarta.com,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru untuk aturan ganjil genap.

Kebijakan Ganjil Genap terbaru itu tidak hanya untuk diterapkan bagi kendaraan bermotor roda empat melainkan juga untuk kendaraan bermotor roda dua.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Meski belum diterapkan, kebijakan itu mengundang berbagai komentar dari pengendara motor yang bekerja sebagai ojek daring maupun pribadi.

Baca: Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor di Wilayah DKI Jakarta Selama PSBB

Pengendara ojek daring di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Usman (46) tidak setuju menanggapi kebijakan itu.

Di saat pelat kendaraannya tidak sesuai tanggal, Usman terpaksa bertanya dulu kepada calon penumpang sebelum berangkat.

Soalnya, ia harus mengambil jalan alternatif yang cukup memakan waktu bagi penumpang.

"Kita tanya sama penumpang, kalau dia mau diajak muter ya kita antar. Kalau enggak mau, ya terpaksa kita minta cancel aja. Daripada kena tilang mohon maaf ongkosnya lebih kecil dibanding bayar tilang," ujarnya kepada TribunJakarta.com pada Jumat (21/8/2020).

Pengendara ojek daring lainnya di kawasan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Muhidin (36) juga tidak setuju.

Soalnya, ia sering mengantarkan order di kawasan yang terkena ganjil genap.

"Saya sering ke kawasan seperti Kuningan, Sudirman, dan Senayan. Ruang gerak saya jadi terbatas," ujar warga Jagakarsa yang harus menghidupi tiga orang anak itu.

Karyawan swasta yang ditemui TribunJakarta di kawasan Rasuna Said, Anis (24) dan Ramdani (28) juga tidak sependapat dengan kebijakan Pemprov DKI.

Kalau misalnya gage diterapkan, pengendara motor yang bekerja di kawasan Rasuna Said akan beralih moda transportasi lain seperti bus TransJakarta.

Peralihan itu beresiko terjadinya penumpukan penumpang yang beresiko tidak diterapkannya penjarakan sosial.

"Dari kendaraan motor beralih ke transportasi otomatis terjadi penumpukan. Saran saya jangan untuk pengendara motor, enggak tepat," kata Anis.

Ramdani berpendapat kebijakan itu nantinya malah membuat pengendara motor membeli motor lagi dengan pelat nomor sesuai kebutuhan.

Alih-alih menerapkan kebijakan itu, lebih baik pemerintah memperbaiki transportasi umum bagi warganya.

"Kalau motornya pelat genap, otomatis beli lagi yang pelat ganjil. Ngapain naik ojek mending beli motor lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan mobilitas warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pasal 8 Pergub itu, Anies menyebutkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Reza Deni, Igman Ibrahim)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas