Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tentang Ganjil Genap Jakarta: Temuan Anies Baswedan hingga Hampir 5 Ribu Motor Ditilang

Dua pekan lamanya aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sejak 9 Agustus 2020, ini fakta-faktanya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tentang Ganjil Genap Jakarta: Temuan Anies Baswedan hingga Hampir 5 Ribu Motor Ditilang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang didalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Tentu ini kita akan optimalkan tilang ETLE di masa pandemi ini maka sebetulnya ada birokrasi proses penilangan. Kedua, dari sisi pelaksanaan sidang tilangnya sendiri, dengan tilang elektronik ini jadi gak membludak, bisa melalui online," jelasnya.

Lebih lanjut, Sambodo menyampaikan kawasan yang paling banyak pelanggaran juga mengalami trend perubahan.

Sebelumnya pengendara banyak melanggar di Jalan Sudirman-Thamrin, kini mulai beralih di titik lain.

"Justru di wilayah-wilayah yang masyarakat belum tahu kalau itu menjadi kawasan gage. Kalau Sudirman-Thamrin mereka sudah tahu ini kawasan gage. Tapi, kalau sebangsa Panjaitan, Gunung Sahari orang belum banyak yang tahu kalau itu kawasan gage," katanya.

Wacana Ganjil Genap untuk Roda Dua Ditentang Warga

Dituliskan TribunJakarta.com,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru untuk aturan ganjil genap.

Kebijakan Ganjil Genap terbaru itu tidak hanya untuk diterapkan bagi kendaraan bermotor roda empat melainkan juga untuk kendaraan bermotor roda dua.

BERITA TERKAIT

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Meski belum diterapkan, kebijakan itu mengundang berbagai komentar dari pengendara motor yang bekerja sebagai ojek daring maupun pribadi.

Baca: Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor di Wilayah DKI Jakarta Selama PSBB

Pengendara ojek daring di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Usman (46) tidak setuju menanggapi kebijakan itu.

Di saat pelat kendaraannya tidak sesuai tanggal, Usman terpaksa bertanya dulu kepada calon penumpang sebelum berangkat.

Soalnya, ia harus mengambil jalan alternatif yang cukup memakan waktu bagi penumpang.

"Kita tanya sama penumpang, kalau dia mau diajak muter ya kita antar. Kalau enggak mau, ya terpaksa kita minta cancel aja. Daripada kena tilang mohon maaf ongkosnya lebih kecil dibanding bayar tilang," ujarnya kepada TribunJakarta.com pada Jumat (21/8/2020).

Pengendara ojek daring lainnya di kawasan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Muhidin (36) juga tidak setuju.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas