Dua Pegawai Kantor Dinas Perlindungan Anak Kota Depok Positif Covid-19, Diduga Imported Case
Dadang menjelaskan kasus positif Covid-19 di DPAPMK berasal dari imported case atau dari luar,mereka tertular dari keluarganya yang bekerja di Jakarta
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Operasional kantor Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok terpaksa dihentikan.
Keputusan dihentikannya operasional kantor DPAPMK Kota Depok selama satu pekan karena adanya dua pegawai yang positif Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan kasus ini berbeda dengan yang terjadi di Kantor Kecamatan Sukmajaya.
“Kita tidak dulu menghubungkan itu, tapi antara kasus Kecamatan Sukmajaya dengan DPAPMK kita kategorikan kasus yang berbeda,” ujar Dadang dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/8/2020).
Baca: Istri Positif Covid-19, Hasil Swab Test Wali Kota Depok Mohammad Idris Negatif
Dadang menjelaskan, untuk temuan kasus positif Covid-19 di DPAPMK berasal dari imported case atau dari luar.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) disana (DPAPMK) tertular dari luar.” jelasnya.
Lebih lanjut, Dadang berujar dua ASN di DPAPMK yang positif ini tertular dari keluarganya yang bekerja di wilayah Jakarta.
Baca: Istri Wali Kota Depok Positif Covid-19, Diduga Terpapar ASN di Kantor Kecamatan Sukmajaya
“DPAPMK yang positif dua orang kontak erat. Yang bersangkutan tertular dari keluarganya yang kerja di Jakarta,” imbuhnya.
Terakhir, Dadang menyampaikan saat ke-dua ASN tersebut sedang menjalani isolasi mandiri dan dalam pengawasan dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dua Pegawai Positif Covid-19, Kantor Dinas Perlindungan Anak Kota Depok Tutup Sementara,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.