Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jam Malam di Kota Depok: Pedagang Kecele, Baru Buka Selepas Maghrib, Disuruh Tutup Lagi

Kota Depok berlakukan Pembatasan operasional layanan toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market dan mal sampai pukul 18.00 WIB.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jam Malam di Kota Depok: Pedagang Kecele, Baru Buka Selepas Maghrib, Disuruh Tutup Lagi
WARTA KOTA/Vini Rizki
Sejumlah pusat perbelanjaan dan mini market di Kota Depok tampak sepi jelang pukul 18.00 WIB, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB mulai berlaku sejak Senin (31/9/2020) di Kota Depok. Meski begitu, kebijakan ini masih belum memiliki payung hukum.

Malam ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pun telah melakukan sosialisasi dengan cara terjun langsung ke Jalan Raya Margonda dan mengimbau para masyarakat yang masih beraktivitas.

Tak hanya pembatasan aktivitas warga, operasional toko, tempat makan, restoran, kantor, dan tempat kerja lainnya pun hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Untuk diketahui, kebijakan ini diambil demi untuk mengendalikan penyebaran dan peningkatan Covid-19 di Kota Depok, yang mana diketahui kini jumlah kasus positifnya telah mencapai 2.210 orang.

Baca: Jam Malam Berlaku Mulai Hari Ini di Kota Depok, Cafe Hingga Toko Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 18.00

Pada pelaksanaan sosialisasi malam ini, masih banyak tempat makan atau pun toko yang beroperasi hingga lewat dari pukul 18.00 WIB.

Mayoritas, para pelaku usaha mengaku belum mengetahui kebijakan pembatasan aktivitas warga ini. 

Baca: Depok Berlakukan Jam Malam, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Bagi Pegawai yang Pulang Malam

Seperti Kardinah, pedagang ketoprak di Jalan Raya Margonda yang mengaku bahwa dirinya baru mengetahui kebijakan tersebut lewat sosialisasi yang dilaksanakan malam ini.

BERITA REKOMENDASI

Kepada wartawan, Kardinah yang telah berdagang sejak tahun 2015 silam mengaku bahwa kebijakan ini cukup memberatkan dirinya.

"Berat juga, apalagi saya kan jualannya juga malam. Habis maghrib baru keluar, ini sudah disuruh tutup lagi," kata Kardinah di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020) malam.

Kardinah menuturkan, kebijakan ini ia prediksi akan semakin menghambat pemasukannya.

"Pas ada pandemi ini juga sudah turun (pendapatan), ditambah sekarang nggak boleh jualan diatas jam 18.00 WIB. Saya bingung harus gimana," bebernya.

Kardinah berujar kemungkinan dirinya akan mencari lapak dagang baru untuknya berjualan dari pagi hari.


Namun, mendapatkan lapak baru pun merupakan persoalan lagi baginya, yang mana ia harus kembali merogoh kocek untuk sewa lapak.

"Paling saya nyari lapak baru biar bisa dagang siang. Tapi kan pasti bayar lagi, nyarinya juga sudah. Lapak di sini (Jalan Margonda) sudah penuh semua," keluhnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas