Jam Malam di Kota Depok: Pedagang Kecele, Baru Buka Selepas Maghrib, Disuruh Tutup Lagi
Kota Depok berlakukan Pembatasan operasional layanan toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market dan mal sampai pukul 18.00 WIB.
Editor: Choirul Arifin
Bukan Jam Malam
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, meluruskan informasi soal pembatasan jam aktivitas yang kini mulai diterapkan.
Ramai diwartakan sebelumnya, Gugus Tugas Kota Depok menerapkan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB, untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19.
"Perlu kami luruskan, Kota Depok tidak memberlakukan jam malam seperti yang sudah berkembang saat ini berita di publik dan warga," kata Dadang di Terminal Depok, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020).
Dadang menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pembatasan aktifitas warga akibat penularan dari imported case perkantoran dan tempat kerja sangat tinggi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Yang ada, kita melakukan pembatasan aktivitas warga. Hal ini dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Kita tahu dua Minggu terakhir, sumber penularan berasal dari imported case klaster perkantoran dan tempat kerja dan berpotensi menularkan di klaster rumah tangga atau komunitas," bebernya.
Dadang menegaskan, pihaknya mengizinkan bagi warga yang bekerja di luar Kota Depok dan pulang lewat dari pukul 20.00 WIB.
"Untuk aktivitas warga, diberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga bukan jam malam sebagaimana yang saat ini diinfokan di publik," imbuhnya.
"Nah aktivitas warga ini maksimal sampai jam 20.00 WIB malam, mereka yang kerja dari Jakarta dan pulang pukul 21.00 WIB silakan saja. Mereka punya ID surat tugas dan lain-lain," timpalnya lagi.
Terakhir, Dadang berujar kebijakan ini masih tahap sosialisasi sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota.
"Saat ini, kebijakan pembatasan aktivitas warga diberlakukan sosialisasi dan edukasi ke warga. Kita tahu banyak kerumunan sampai 00.00 WIb atau dini hari, itu yang harus kita hindari agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan," pungkasnya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB.
Diwartakan sebelumnya, kebijakan tersebut untuk mengendalikan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 yang hingga hari ini jumlah positifnya telah mencapai 2.210 orang.