Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jam Malam di Kota Depok: Pedagang Kecele, Baru Buka Selepas Maghrib, Disuruh Tutup Lagi

Kota Depok berlakukan Pembatasan operasional layanan toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market dan mal sampai pukul 18.00 WIB.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jam Malam di Kota Depok: Pedagang Kecele, Baru Buka Selepas Maghrib, Disuruh Tutup Lagi
WARTA KOTA/Vini Rizki
Sejumlah pusat perbelanjaan dan mini market di Kota Depok tampak sepi jelang pukul 18.00 WIB, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia) 

Ihwal pengawasan dalam penerapan kebijakan tersebut, Dadang menjelaskan pihaknya sudah menyusun sejumlah langkah yang mana diantaranya adalah mengerahkan Camat hingga Lurah untuk proses sosialisasi.

“Kami sudah menyusun beberapa langkah termasuk saya katakan untuk personel Camat dan Lurah bergerak untuk sosialisasi edukasi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Depok, Dadang Wihana, dijumpai di kawasan Terminal Depok, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020).

Lebih lanjut, Dadang memberikan contoh apabila di Kecamatan, maka pihak yang akan memberikan sosialisasi dan pengawasan kebijakan tersebut adalah Camat, Danramil, serta Kapolsek.

“Demikian juga di Kelurahan dan level Kampung Siaga Covid-19 yang saat ini ada 925 di Kota Depok kami optimalkan kembali, kami aktifkan kembali juga peran-peran siskamling. Siskamling sangat penting, tamu keluar masuk wajib lapor 1x24 jam adalah kebijakan yang sudah dilakukan sejak lama. Kami aktifkan lagi kebijakan yang sudah baik itu,” jelasnya.

Ihwal sanksi, Dadang berujar pihaknya masih mengenakan sanksi administratif sesuai yang ada di Peraturan Wali Kota Depok, sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Sanksi nantinya kerumunan tentunya ketika mereka tidak menggunakan masker atau jaga jarak mereka kena sanksi dan kalau melebihi waktu yang ditentukan, tentunya yang menyelenggarakan kegiatan itu, itu yang akan kita lakukan proses.Tentunya masih sanksi denda administratif,” ucapnya.

Terakhir, Dadang berujar bahwa kebijakan ini diambil karena peningkatan kasus di Depok dan kota lainnya yang berdekatan masih cukup tinggi hingga saat ini.

BERITA REKOMENDASI

“Mengapa kami lakukan kebijakan ini, saat ini kita tahu peningkatan kasus di Jabodetabek dan Depok masih cukup tinggi, sehingga kami harus ambil langkah-langkah taktis dalam rangka mencegah penularan tadi,” pungkasnya.

Keterangan Wali Kota Depok

Seperti diketahui, demi mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali mengeluarkan beberapa kebijakan.

Dalam keterangan resminya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyebut bahwa berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case.

"Kasus imported case ini berasal dari Klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," sebut Idris dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2020).


Berikut, delapan kebijakan yang diambil Gugus Tugas Kota Depok dalam menangani Covid-19 :

1. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas