Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberlakuan Jam Malam di Kota Depok Ternyata Belum Disertai Sanksi Terhadap Pelanggar

Wali Kota Depok Mohammad Idris hingga sekarang belum menerbitkan peraturan resmi mengenai kebijakan ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemberlakuan Jam Malam di Kota Depok Ternyata Belum Disertai Sanksi Terhadap Pelanggar
WARTA KOTA/Vini Rizki
Sejumlah pusat perbelanjaan dan mini market di Kota Depok tampak sepi jelang pukul 18.00 WIB, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kebijakan "pembatasan aktivitas warga" yang dianggap serupa jam malam di Depok saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

Wali Kota Depok Mohammad Idris hingga sekarang belum menerbitkan peraturan resmi mengenai kebijakan ini.

Dasar aturan pemberlakuan kebijakan jam malam di Kota Depok baru sekadar surat edaran tanpa ketentuan sanksi.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengamini hal tersebut. Sebagai garda terdepan pengawasan kebijakan pemerintah, pihaknya memastikan belum ada sanksi soal jam malam.

"Jadi 3 hari ini, sebelum peraturan wali kota (terbit), karena ada rilis dari gugus tugas ini kami lakukan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat," ujar Lienda kepada wartawan pada Senin (31/8/2020) malam.

"Sosialisasinya kami rencanakan dua hari ke depan lagi," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam kebijakan jam malam yang dirilis wali kota, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Baca: Jam Malam Diberlakukan, Pusat Perbelanjaan di Depok Tutup Pukul 18.00 WIB

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Lienda mengaku belum dapat memastikan kapan pemberlakuan kebijakan jam malam yang diiringi dengan konsekuensi hukum.

"Sosialisasinya saja dulu dan kemudian nanti dievaluasi tingkat kepatuhan masyarkatnya. Apakah sudah patuh atau memang diperlukan peningkatan terhadap ketentuan tersebut berupa penindakan-penindakan atau sanksi-sanksi lainnya," ungkapnya.

"Sanksinya itu kan belum ada, sekarang tahap sosialisasi. Saya belum bisa memastikan sanksinya seperti apa, yang jelas nanti (termuat di) peraturan wali kota," Lienda menambahkan.

Data terbaru yang disampaikan Pemkot Depok, ada temuan kasus baru sebanyak 58 pasien, sementara ada 57 pasien yang diklaim pulih dan seorang pasien meninggal dunia.


Dengan ini, maka total kasus Covid-19 di Depok mencapai 2.210 kasus, masih yang tertinggi di antara kota dan kabupaten lain di Jawa Barat.

Lalu, dari jumlah tersebut, sebanyak 594 pasien Covid-19 saat ini masih ditangani, baik dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas