Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 dari 9 Tersangka Kasus Pesta Seks Gay di Jakarta Positif HIV, Ancaman Hukuman Hingga 10 Tahun

Penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020). Ancaman hukuman hingga 10 tahun.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 1 dari 9 Tersangka Kasus Pesta Seks Gay di Jakarta Positif HIV, Ancaman Hukuman Hingga 10 Tahun
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers ungkap pesta seks sesama jenis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020) 

Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.

"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.

Baca: Orangtua Menduga Yodi Prabowo Dibunuh karena Asmara, Sempat Mengeluh soal Ini ke Ibu Sebelum Tes HIV

Polisi Lakukan Penyamaran

Masih menurut Yusri, dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas.

Hanya orang tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.

"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.

Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri, tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.

Berita Rekomendasi

Kemudian, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks. 

Baca: Kepala Desa Ketahuan Berhubungan Seks dengan Bendahara saat Rapat Zoom, Begini Nasib Mereka Kini

Dikutip dari Kompas.com, Yusri menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta saat mengikuti pesta seks tersebut.

"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.

Adapun berdasar hasil pemeriksaan, para peserta mengeluarkan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.

"Di dalam mereka ini game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," ucapnya.

Sedangkan Polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hard disk, dan bukti transfer.

Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul.

"Ancamannya cukup beragam, di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," tutup Yusri.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas