1 dari 9 Tersangka Kasus Pesta Seks Gay di Jakarta Positif HIV, Ancaman Hukuman Hingga 10 Tahun
Penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020). Ancaman hukuman hingga 10 tahun.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020).
Penggerebekan dilakukan aparat Kepolisian sekira pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Kepolisian mendapat informasi terkait pesta seks sesama jenis pada 28 Agustus 2020.
Kemudian, Kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Baca: Pesta Seks 56 Gay di Jakarta Bertemakan Kemerdekaan, Peserta Diwajibkan Pakai Masker Merah Putih
Dilansir Tribun Jakarta, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Yusri menyebut sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Bocah Berusia 9 Tahun di Mentawai Jadi Korban Cabul Kakek Berumur 75 Tahun
1 Tersangka Positif HIV
Dilansir Tribun Jakarta, satu dari sembilan tersengka pesta seks gay di Apartemen Kuningan Suite tersebut dinyatakan positif HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," ujar Yusri.