Ngakunya Hanya Pijat, Pria Ini Tak Berdaya Setelah Ketahuan Alat Kontrasepsinya Masih Terpasang
Saprudin menuturkan selain mengamankan Ardi, pihaknya juga mengamankan ER salah seorang terapis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ardi tak berkutik saat asyik berduaan dengan seorang wanita terapis panti pijat.
Ia pasrah saat digerebek petugas Satpol PP Kota Tangerang.
Keduanya tepergok sedang bercumbu mesra di Griya Pijat, Cipondoh, Kota Tangerang.
Petugas yang menginterogasi di lokasi, Ardi berdalih hanya sebatas melakukan terapi refleksi.
Bahkan ia mengaku tidak melakukan apa-apa.
Namun ia tidak dapat mengelak saat petugas meminta untuk mengenakan kembali pakaian dan celananya.
Baca: Beroperasi saat PSBB, Panti Pijat di Tangerang Disegel: Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi
Tanpa disengaja petugas melihat Ardi masih mengenakan alat kontrasepsi berupa kondom.
"Mulanya dia sempat ngamuk dan membentak-bentak petugas.
Namun saat salah satu anggota meminta untuk memakai celananya, anggota melihat dia masih memakai kondom karena waktu digerebek masih memakai semacam kimono handuk," ujar Saprudin, Kasi Hubungan Antar Lembaga Pemkot Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Saprudin menuturkan selain mengamankan Ardi, pihaknya juga mengamankan ER salah seorang terapis yang diduga menyediakan layanan esek - esek.
Baca: Bagaimana Dukun Palsu di Bali Perdayai Korbannya? Atraksi Pijat Bikin Kulit Gosong Tampak Meyakinkan
"Berdasarkan pengakuan ER yang diduga menyediakan layanan plus - plus, dia memasang tarif Rp 170.000 untuk jasa pijat dan Rp 500.000 untuk layanan plus - plus.
Untuk pasangannya kami lakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.
Ia menuturkan, dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Cipondoh, jajarannya mendapati dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan esek-esek.
Serta berhasil mengamankan beberapa perempuan yang diduga sebagai PSK.
Baca: Disewa untuk Pijat Istri, Tukang Pijat Justru Lakukan Hal Tak Senonoh, Suami Curiga Dengar Suara