Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangdam Jaya: Oknum TNI yang Terbukti Rusak Polsek Ciracas Wajib Bayar Ganti Rugi

Saat ini, uang ganti rugi merupakan dana tanggulangan dari institusi TNI, sehingga nantinya mereka para pelaku wajib menggantinya di kemudian hari.

Editor: Sanusi
zoom-in Pangdam Jaya: Oknum TNI yang Terbukti Rusak Polsek Ciracas Wajib Bayar Ganti Rugi
Tribunnews/JEPRIMA
Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa para pelaku yang disinyalir merupakan oknum TNI AD wajib membayar ganti rugi kerusakan yang dialami masyarakat di malam kejadian pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) lalu.

Saat ini, uang ganti rugi merupakan dana tanggulangan dari institusi TNI, sehingga nantinya mereka para pelaku wajib menggantinya di kemudian hari.

"Ya betul, jadi ini (ganti rugi) istilahnya ditanggulangi dulu," kata Dudung di Posko Pengaduan Koramil Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).

Baca: Saat Pangdam Jaya Minta Maaf dan Sampaikan Ganti Rugi Kepada Korban Penyerangan Oknum TNI di Ciracas

Baca: Kru Media Televisi Terkena Luka Tembak Air Softgun hingga Dipukul Saat Insiden Polsek Ciracas

Dudung menyatakan hal terpenting saat ini adalah membayarkan uang ganti rugi atas kerusakan yang dialami masyakat.

Sementara, proses ganti rugi dari oknum pelaku kepada institusinya akan diatur di kemudian hari.

"Saya katakan kita harus cepat dulu, karena kalau itu kan ada mekanisme proses," tuturnya.

Pangdam menjelaskan meski mereka nantinya wajib membayarkan ganti rugi, proses hukum atas kasus pembakaran Mapolsek Ciracas, tetap berjalan sehingga pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak ada imunitas (hukum) bagi para pelaku, gak ada cerita. Kalau misal kemudian dia ditahan, proses hukum (tetap) berjalan nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus ganti, tidak serta merta begitu saja diberlakukan tindakan, seperti itu kemudian dia tidak (ganti rugi), ditalangi dulu saat ini," kata Dudung.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkata Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa oknum TNI AD yang terlibat kasus perusakan wajib mengganti rugi kerusakan yang dialami masyarakat.

"Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," kata Andika.

KSAD Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Pecat Oknum TNI AD

Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari (29/8/2020), akan dikenakan sanksi pidana dan pemecatan dari kedinasan TNI AD.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas KSAD, saat jumpa pers di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa ini sementara 19 prajurit lain akan menyusul untuk dipanggil.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas