Kebijakan Anies Kala Kasus Covid-19 di Jakarta Naik: Kritisi Isolasi Mandiri hingga Jam Kerja ASN
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menyampaikan sejumlah kebijakan di tengah lonjakan corona
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Jika sebelumnya kewajiban isolasi di rumah sakit hanya untuk pasien positf Covid-19 yang tinggal di daerah pemukiman padat, kini kewajiban itu berlaku untuk semua warga DKI Jakarta.
"Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas pemerintah adalah warga yang tinggal di pemukinan padat yang tidak bisa melakukan isolasi secara mandiri."
"Ke depan semua akan diisolasi difasilitasi milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa memutus mata rantai secara efektif," imbuhnya.
ASN Kerja 5 Jam
Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya bekerja 5,5 jam dalam sehari.
Peraturan pemangkasan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi, pada Kamis (3/9/2020).
Dalam surat itu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menegaskan waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
"Waktu kerja ideal buat ASN adalah 8 jam sehari. Waktu kerja mereka dipangkas dengan alasan wabah Covid-19," kata Saefullah dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/8/2020).
Baca: Selama Pandemi, Kementerian Kesehatan Beberkan Tantangan Penanganan Covid-19 di Indonesia
Demi meminimalisasi penumpukan pegawai di kantor-kantor pemerintahan, Saefullah mengatakan jam kerja seluruh ASN se-Jakarta dibagi menjadi dua bagian.
Adapun Sif pertama masuk pukul 07.00 dan pulang pada 13.30 WIB dan sif kedua masuk kantor pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Jam kerja ini berlaku dari Senin hingga Kamis.
"Kemudian sif 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan sif 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB untuk setia Jumat,"kata Saefullah dalam SE itu.
Selain membagi jam kerja menjadi dua sif, Saefullah mengatakan sejumlah ASN yang dinilai rawan terpapar wabah corona juga diperkenankan tetap bekerja dari rumah, dengan durasi kerja yang sebetulnya jauh lebih lama yakni sekitar 7,5 jam.
"Saat ini kantor di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home) dan 50 persen dari kantor (work from office)," ujarnya.
"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," ungap Saefullah.