Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidiki Kasus Peretasan Media Daring Tirto dan Tempo, Polri Telah Periksa 6 Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan tiga orang saksi yang telah diperiksa untuk pelaporan Tempo.co.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Selidiki Kasus Peretasan Media Daring Tirto dan Tempo, Polri Telah Periksa 6 Saksi
Budi Sam Law/Wartakota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus peretasan yang dialami oleh dua media daring Tirto.id dan Tempo.co.

Hingga kini, pihaknya telah memeriksa 6 orang sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan tiga orang saksi yang telah diperiksa untuk pelaporan Tempo.co.

Baca: Media Daring Tempo dan Tirto Diretas, Tim Cyber Polda Metro Jaya Bergerak Mengusut

Rinciannya, satu keterangan dari pelapor dan dua keterangan dari saksi.

"Dari Tempo ini kita sudah memeriksa sekitar 3 , pelapornya sendiri, dua saksi WR dan H. Kami masih mengklarifikasi pelapor maupun saksi yang bisa dihadirkan bersama dengan yang disangkakan kepada terlapor," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Sementara itu, Yusri mengatakan tiga saksi lagi dihadirkan untuk pelaporan Tirto.id. Rinciannya, satu orang yang diperiksa adalah pelapor dan dua saksi lainnya yang terkait kasus tersebut.

"kita sudah memeriska saudara AS pelapornya , kemudian saksi-saksinya HP dan B. Sama juga sistemnya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya terus akan memanggil sejumlah saksi lain terkait kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Usai semua dirasakan lengkap, pihak kepolisian baru akan melaksanakan gelar perkara.

"Nanti kalau sudah lengkap semuanya kita akan minta keterangan saksi ahli, baru kita gelar perkara. Ketika memenuhi unsur baru kita naikkan ke tingkat penyidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, media daring Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan dan perusakan situsweb yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Laporan Tirto.id telah terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pelaku diduga meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat corona.


Pemimpin redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro mengharapkan kasus peretasan tersebut bisa diungkap oleh pihak kepolisian.

"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling dan sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," kata Sapto di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).

Sementara itu, pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Setri Yasra selaku Chief Editor Tempo.co. Laporannya terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ

Dalam pengaduannya, Setri Yasra melaporkan situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB. Saat itu, peretas merusak tampilan halaman websitenya.

Di dalam tampilan website itu, terdapat tulisan 'Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," tukasnya.

Dalam pelaporannya, pelaku diduga melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers tentang menghambat dan menghalangi kerja wartawan yang dapat berimplikasi pidana.

Dalam beleid pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.

Selain itu, pelaku juga diduga melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 milliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas