PSBB DKI Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan hingga Warga Dilarang Keluar Kota
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai 14 September 2020 mendatang.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai 14 September 2020 mendatang.
Sejalan dengan kebijakan ‘rem darurat’ yang diambil Anies, pembatasan kendaran dengan kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.
“Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).
Meski demikian, Anies meminta warganya tidak bepergian ke luar rumah bila tidak ada kepentingan yang mendesak.
• Pemprov DKI Memperketat PSBB, Lagi-lagi Imbau Warga Tetap di Rumah
“Bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap di rumah, jangan keluar bila tidak ada kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Guna membatasi mobilitas warganya, Anies pun bakal kembali membatasi jam operasional angkutan umum di ibu kota.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam operasionalnya,” kata Anies.
Kebijakan ganjil genap sendiri kembali mulai diterapkan oleh Pemprov DKI sejak pertengahan Agustus lalu.
Pemprov DKI berdalih, kebijakan itu diterapkan guna mengurangi mobilitas warga Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.
Dengan demikian pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.
Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.
Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.