Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB DKI Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan hingga Warga Dilarang Keluar Kota

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai 14 September 2020 mendatang.

Editor: Sanusi
zoom-in PSBB DKI Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan hingga Warga Dilarang Keluar Kota
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai 14 September 2020 mendatang.

Sejalan dengan kebijakan ‘rem darurat’ yang diambil Anies, pembatasan kendaran dengan kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.

“Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Meski demikian, Anies meminta warganya tidak bepergian ke luar rumah bila tidak ada kepentingan yang mendesak.

 Pemprov DKI Memperketat PSBB, Lagi-lagi Imbau Warga Tetap di Rumah

“Bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap di rumah, jangan keluar bila tidak ada kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Guna membatasi mobilitas warganya, Anies pun bakal kembali membatasi jam operasional angkutan umum di ibu kota.

Berita Rekomendasi

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam operasionalnya,” kata Anies.

Kebijakan ganjil genap sendiri kembali mulai diterapkan oleh Pemprov DKI sejak pertengahan Agustus lalu.

Pemprov DKI berdalih, kebijakan itu diterapkan guna mengurangi mobilitas warga Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.

Dengan demikian pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.

Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.

Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas