Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB DKI Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan hingga Warga Dilarang Keluar Kota

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai 14 September 2020 mendatang.

Editor: Sanusi
zoom-in PSBB DKI Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan hingga Warga Dilarang Keluar Kota
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

Dengan demikian pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.

Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.

Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.

Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.

Selain itu, seluruh tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal kembali ditutup.

"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup. Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terapkan PSBB Lagi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Ganjil Genap Ditiadakan, Angkutan Umum Dibatasi dan Perketat PSBB di DKI Jakarta, Anies Baswedan Larang Warganya Keluar Kota

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas