Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terapkan PSBB, Gubernur Anies Batasi Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali melakukan pembatasan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah.

Editor: Sanusi
zoom-in Terapkan PSBB, Gubernur Anies Batasi Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah di DKI Jakarta
istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali melakukan pembatasan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah.

Hal ini dilakukan menyusul diterapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

"Khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadahxbagi warga setemlat menerapkan protokol yang ketat," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Selama masa PSBB, Anies menyebut, beberapa tempat ibadah bakal kembali ditutup.

 Heboh Ormas di Garut Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri, Foto Soekarno Juga Diedit

"Masjid Raya tidak dibolehkan untuk buka. Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana harus tutup," ujarnya.

Meski demikian, masjid-masjid kecil yang berada di permukiman warga tetap dapat dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berita Rekomendasi

"Rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat di dalam kampung, di dalam komplek itu masih boleh buka," kata Anies, seperti dilansir dari Tribunjakarta dalam artikel " Kembali Terapkan PSBB, Anies Baswedan Batasi Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah di DKI Jakarta".

Meski demikian, masjid-masjid yang ada di daerah zona merah dilarang untuk buka.

Warganya pun diminta menjalankan ibadah dari rumah.

 Kronologi 4 Fraksi Walk Out saat Anies Paparkan Penggunaan APBD 2019, PDI-P dan Gerindra Bertahan

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, maka kegiatan peribadatan harus dilakukan di rumah," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.

Dengan demikian pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.

Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas