Terapkan PSBB, Gubernur Anies Batasi Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali melakukan pembatasan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah.
Editor: Sanusi
Anies Baswedan menegaskan bahwa situasi saat ini sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya bahkan jauh lebih parah dari awal pandemi Covid-19.
"Ini kondisi darurat lebih darurat dari keadaan dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta bila kebutuhan tidak mendesak," kata Anies Baswedan.
Restoran dan rumah makan dibatasi
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine-in) mulai Senin (14/9/2020).
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkap Anies
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui website resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, memberikan informasi update kasus corona.
Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Rabu (9/9/2020) pukul 18.30 WIB, diketahui orang terkonfirmasi positif bertambah 1.026 kasus baru.
Total ada 49.837 orang telah terpapar Covid-19 dan 11.245 di antaranya merupakan orang berstatus positif aktif.
Berdasarkan penambahan kasus di atas, DKI Jakarta mencatat jumlah penambahan kasus baru terbanyak di Indonesia pada hari ini.
Di hari sebelumnya, Selasa (8/9/2020) DKI Jakarta juga mencatat penambahan kasus sebanyak 1.015 orang.
Selama dua hari berturut-turut, kasus positif di wilayah DKI Jakarta di atas 1.000 kasus baru terkonfirmasi positif.
• Gubernur Anies: Saat Ini Kondisi Darurat, Lebih Darurat dari Kondisi Awal Pandemi Covid-19
• Dua Kali Kalah Telak di Kroasia, Shin Tae-yong Beri Materi Latihan Khusus ke Pemain Timnas U-19
• Deretan Hal Seputar Kontroversi Film Mulan, Aksi Boikot hingga Kini Disney yang Dikecam
Sedangkan, korban yang meninggal dunia bertambah 17 orang, sehingga total ada 1.347 orang meninggal akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Kabar baiknya, 37.245 orang telah dinyatakan sembuh dari paparan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini.
Angka di atas hasil penambahan 794 kasus sembuh baru di DKI Jakarta.
Catatan:
Ada perbedaan data terkait kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta.
BNPB menyebut, penambahan kasus ada 1.004 sedangkan corona.jakarta.go.id melaporkan ada 1.026 kasus baru.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Masa Transisi Dihentikan, Gubernur Anies: Semua Tempat Hiburan dan Wisata Ditutup