Terapkan PSBB, Gubernur Anies Batasi Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali melakukan pembatasan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah.
Editor: Sanusi
Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.
Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.
Selain itu, seluruh tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal kembali ditutup.
"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup. Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.
Semua Tempat Hiburan dan Wisata Ditutup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Artinya, Pemprov DKI Jakarta bakal kembali melakukan sejumlah pembatasan aktivitas.
Kebijakan ini pun mulai berlaku pada 14 September mendatang.
Dengan kembalinya penerapan PSBB, Anies memastikan seluruh tempat wisata atau hiburan yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal ditutup lagi.
"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup," ucapnya, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, seluruh taman-taman kota juga bakal ditutup kembali guna meminimalisir interaksi antar warta.
"Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 14 Spetember mendatang, seluruh kegiatan perkantoran juga bakal dihentikan.