Mulai Besok, Polda Metro Jaya Siap Lakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana menegaskan siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana penerapan kembali PSBB
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana, menegaskan siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana penerapan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Nana menjelaskan, jajarannya akan mengambil sejumlah langkah, termasuk memaksimalkan peran aparat kepolisian
"Kami terus melakukan pencegahan, termasuk terkait dengan edukasi, sosialisasi dan juga terkait plotting anggota di keramaian," katanya dikutip dari Breaking News KompasTV, Minggu (13/9/2020).
Nana dalam kesempatan tersebut, juga menyinggung soal operasi yustisi yang juga akan dilakukan selama PSBB di wilayah hukumnya.
Ia menyebut operasi yustisi ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca: Pengetatan PSBB di Jakarta Mulai 14 September, Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang
Baca: Anies Terapkan PSBB Total di Jakarta Mulai Senin, Ganjil Genap Untuk Sementara Ditiadakan
"Yang pelaksanaannya bersama-sama dengan pemda, kemudian TNI, kejaksaan, dan kehakiman," urai Nana.
Ia juga tidak lupa memaparkan tujuan dari operasi yustisi yang berkaitan dengan angka penularan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih terbilang tinggi.
Sedangkan dimulainya operasi ini direncanakan akan berlangsung mulai Senin 14 September 2020.
"Kemudian untuk sasaran-sasaran, kami akan lebih tetap dilakukan secara humanis, persuasif, dan perlu adanya ketegasan kepada masyarakat."
"Kita semua tahu, masyarakat juga korban Covid-19. Langkah ini dalam rangka yang intinya agar masyarakat tercegah dari penularan Covid-19," tegasnya.
11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi selama PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.
"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."
"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.
Baca: Pemprov DKI Pastikan SIKM Tak Berlaku Saat PSBB Total
Baca: Aturan Tambahan untuk Penumpang KRL Saat PSBB, Lansia Hanya Boleh Naik Antara Jam 10 Sampai 2 Siang
Pemprov DKI Jakarta pun melakukan sejumlah langkah ekstra dibanding sebelumnya.
"Kita melakukan formulasi yang berbeda dibanding masa transisi kemarin."
"Di Jakarta, kegiatan testing dilakukan secara masif, karena kita mendeteksi kasus se-awal mungkin."
"Maka mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi, agar tidak menularkan ke yang lain."
"Bila yang terpapar memiliki penyakit bawaan yang berisiko, maka kita bisa melakukan isolasi di fasilitas kesehatan," terang Anies.
Ia meminta warga tetap di rumah, kecuali karena kegiatan yang mendesak.
Selain itu, ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Baca: Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan
Baca: KRL Tetap Beroperasi saat PSBB Total di DKI, KCI: Jendela di Setiap Ujung Kereta Akan Dibuka
Berikut 11 sektor usaha tersebut:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Anies juga menyebut, kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas.
Tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai yakni:
1. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.
Baca: Terapkan PSBB Total DKI Jakarta, Jalur Puncak Bogor Bakal Dibatasi
Baca: PSBB Total di Jakarta Tuai Pro Kontra, Anies Baswedan Tegaskan Bukan Pelarangan tapi Pengetatan
Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat tersebut, apabila ditemukan kasus Covid-19.
"Apabila ditemukan kasus positif pada lokasi-lokasi kegiatan ini, maka kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi."
"Semua gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi," jelas Anies.
Selain itu, rumah makan dan cafe yang hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, juga diperbolehkan beroperasi.
Lalu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga juga diperbolehkan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Nuryanti)