Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta

Daftar sanksi Pelaku Usaha dan masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan selama masa PSBB DKI Jakarta dua pekan, mulai tanggal 14 September 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

- Melanggar protokol kesehatan 3x dikenakan sanksi denda administratif Rp 100.000.000

- Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000

- Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

- Tidak memakai masker 1x dikenakan sanksi kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000

- Tidak memakai masker 2x dikenakan sanksi kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000

- Tidak memakai masker 3x dikenakan sanksi kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000

Berita Rekomendasi

- Tidak memakai masker 4x dikenakan sanksi kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB (Tribunnews/Istimewa)

Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total

Baca: PSBB DIberlakukan, Tidak Boleh Ada Kerumun Lebih dari 5 Orang di Jakarta

Setidaknya terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroprasi selama masa PSBB DKI Jakarta.

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas