Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta

Daftar sanksi Pelaku Usaha dan masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan selama masa PSBB DKI Jakarta dua pekan, mulai tanggal 14 September 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

Anies mengatakan penerapan PSBB ini berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yang terhitung sejak 1 September 2020.

Peningkatan tersebut terjadi sebesar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus meski pada Agustus kasus aktif tersebut menurun.

Memasuki September sampai tanggal 11 September 2020 kemarin, kata Anies, kasus aktif bertambah sebesar 3.864 kasus.

Anies mengatakan 12 hari pertama September 2020 tersebut berkontribusi sebesar 25 persen kasus positif sejak kasus pertama covid diumumkan pada 3 Maret 2020 hingga 11 September 2020.

Selain itu, Anies memaparkan angka kematian pada 12 hari pertama berkontribusi sebesar 14 persen dan angka yang sembuh berkontribusi sebesar 23 persen.

"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin."

"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020."

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 19 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.

(Tribunnews.com/Fajar/Gita Irawan)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas