Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Denda Rp 250 Ribu hingga 1 Juta
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Individu tidak memakai masker di denda Rp 250 Ribu, 500.000 hingga 1 Juta
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
- Melanggar protokol kesehatan 1x dikenakan sanksi penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x dikenakan sanksi denda administratif Rp 50.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 3x dikenakan sanksi denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Baca: Soal PSBB DKI Jakarta, Ini Pandangan Ahli Epidemiologi, Sebut Sudah Tepat & Banyak Reaksi Berlebihan
Setidaknya terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroprasi selama masa PSBB DKI Jakarta.
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi